
Hadir pada pertemuan tersebut Shepthia Eka Pahasta SE Tenaga Pendamping Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) Provinsi Riau, puluhan pengurus dan anggota koperasi primer dan sekunder.
Shepthia Eka Pahasta memaparkan tentang hak dan kewajiban pengurus dan anggota, jenis-jenis koperasi, Permen No. 9 Tahun 2018 Pasal 66 Ayat 2, UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 17 Ayat 19 tentang keanggotaan diantaranya Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi, keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi, keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Ikhsan wakil ketua koperasi sekunder berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi, pendampingan anggota koperasi hendaknya meluruskan niat, bahwa koperasi yang nantinya terbentuk hendaknya jangan dicampurkan dengan kepentingan politik, tapi hendaknya menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya.
"Koperasi yang terbentuk hendaknya bebas dari kepentingan politik, suku, ras. Hendaknya menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya sesama anggota koperasi itu sendiri berdasarkan prinsip perkoperasian." ujar Ikhsan.
Kali ini adalah pertemuan kedua pendampingan dan sosialisasi anggota koperasi, anggota telah memutuskan salahsatu pilihan dari tujuh jenis koperasi seperti yang tercantum dalam undang-undang perkoperasian serta serta pengukuhan koperasi yang telah terbentuk.
Pemateri sosialiasi Shepthia Eka Pahasta memaparkan mekanisme pembentukan koperasi primer dan sekunder serta tata kelola koperasi agar berjalan maksimal berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Selanjutnya hadirin pengurus dan anggota menentukan jenis koperasi yang ingin dibentuk dan mekansme tata kelola sesuai dengan jenis koperasi yang dipilih serta pengukuhan nama koperasi Sarana Mandiri Sejahtera diketuai oleh Samsudar dan Sekretaris Sudirman.
Koperasi Sarana Mandiri Sejahtera menawarkan kebun sawit siap tanam pola kemitraan KKPA kepada masyarakat umum yang berminat memiliki lahan kebun sawit dengan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh pengurus Koperasi Sarana Mandiri Sejahtera. Hal tersebut tertuang sebagaimana surat resmi yang dikeluarkan oleh Koperasi Sarana Mandiri Sejahtera nomor surat : 001/KSM/Eks/PK/12/2022 tertanggal 1 Desember 2022. (Jojo)