Ashari Syam Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu, mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan mafia minyak goreng, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani.
Ashari menyampaikan bahwa penyidik Bidang Tipikor Kejati DKI mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisa beberapa data dan informasi lainnya berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.
Menurut Ashari, jajaran Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum. "Ini dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu," ungkap Ashari.
Menurut Ashari, modus yang dilakukan perusahaan tersebut dengan cara mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, karena berdampak terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Ashari menyebut, ketiga perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton yang terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter, pada Juli 2021 hingga Januari 2022.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli hingga 1 September 2021.
Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara termasuk Hong Kong pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.