Klik
"Surat Kabar Umum Garuda, Aktualitas dan Terpercaya"

Bupati Pandegelang Instruksikan Pemberhentian Sementara Proyek Desa



Pandegelang (Garuda). Tidak melibatkan warga tempatan dalam proses pembuatan embung Desa Pasir Jaksa, Wakil Bupati Pandegelang Tanto Warsono Arban menginstruksikan agar proses pembuatan embung di Desa Pasir Jaksa, Kecamatan Koroncong dihentikan sementara. 

Menurutnya pembuatan embung Desa Pasir Jaksa Kecamatan Keroncong Kabupaten Pandegelang, yang menggunakan Dana Desa tahun 2017 itu tidak melibatkan masyarakat setempat. Padahal dalam amanat Presiden Joko Widodo, Dana Desa harusnya dikelola secara swakelola masyarakat di desa bersangkutan.

“Artinya segala proyek pembangunan yang ada di desa harus dikerjakan oleh masyarakat desa sekitar agar angka pengangguran dan kemiskinan bisa ditekan berkurang. Pokoknya, harus dikerjakan oleh masyarakat sekitar, jangan dikerjakan oleh masyarakat diluar desa lain". Tegas Tanto kepada awak media, Selasa (2/1/18).

Tanto menjelaskan, bantuan Dana Desa ditujukan untuk mensejahterakan warga. Sedangkan jika pelaksanaan infrastruktur memanfaatkan tenaga luar, maka tidak selaras dengan amanat pemerintah pusat. 

"Kalau memang pekerjaannya belum selesai, ya sudah berhentikan saja dulu pekerjanya. Kan mereka juga dibayar harian kok, tidak ada ruginya dan tidak ada masalah jika langsung diganti oleh masyarkat sekitar". Imbaunya.

Sementara itu, Pjs Kepala Desa Pasir Jaksa, Heni Rohaeni membenarkan perihal pembuatan embung seluas 22 x 10 Meter itu menggunakan tenaga dari luar. Akan tetapi, ia membantah bila tidak ada tenaga desa setempat yang dilibatkan. 

Menurutnya, pemanfaatkan tenaga yang diketahui berasal dari Kecamatan Menes, lantaran proyek pengerjaan embung tidak bisa asal-asalan. 

"Betul ada beberapa tenaga kerja dari luar, karena pembangunan embung itu bukan seperti bangunan biasa yang bongkar tanah terus pasang bata. Itu kan ada beberapa spesifikasi yang memang harus kami perhitungkan dengan tenaga yang agak ahli". Bantahnya.

Apalagi kata Heni, pihaknya dikejar target harus selesai pada akhir Januari mendatang. Selain itu, tenaga ahli dari Dinas PUPR juga dilibatkan untuk memastikan legal hukum serta spesifikasi anggaran yang mencapai Rp180 juta. 

"Kemarin itu kami rangkul dari tenaga Dinas PUPR, kaitan untuk legal hukumnya terus spesifikasi dengan RAB-nya harus sesuai. Digunakannya tenaga kerja dari luar desa tersebut karena mempertimbangkan limit waktu yang dimiliki untuk segera merampungkan pembangunan embung tersebut Pengerjaannya sudah berlangsung sejak pertengahan bulan Desember kemarin". Tuturnya.

Ia mengklaim, keputusan merekrut tenaga dari luar desa, sudah disepakati pula melalui musyawarah, termasuk dengan RT dan RW. Sehingga kebijakan dianggap tidak merugikan masyarakat. Bahkan Heni menyebutkan, hal itu juga dilakukan oleh beberapa desa yang lain.

“Enggak 100 persen dari luar, beberapa juga ada tenaga kerja dari Desa Pasir Jaksa. Kemarin sudah dirundingkan dengan RT/RW engga masalah, dan memang harus seperti itu untuk pembangunan embung desa tersebut". Tandasnya